Penulis : Asep NK
KARAWANG, Jabarkini.net – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menggeledah sejumlah ruangan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang, Senin (19/11)
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dana yang merugikan negara
Penggeledahan diawali dari ruang kerja Kepala PDAM Tirta Tarum, sejak pukul 09.00 WIB , Petugas melanjutkan penggeledahan ke beberapa ruangan lain di Perusahaam mikik Pemerintah Kabupaten Karawang. Dengan pengawalan ketat bersenjata lengkap dari Polres Karawang.
“Tim dari Kejati,pengeledahan terkait dugaan adanya tindak pidana penyelewengan dana pekerjaan peningkatan kapasitas /Uprating dan Optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum pada tahun 2015, yang merugikan keuangan negara,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Jabar, Yanuar Rehza.
Rehza menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dokumen -dokumen tambahan dan pengumpulan bukti pembangunan instalasi pengolahan air yang sudah masuk penyelidikan sejak tahun 28 September 2018, sekitar 20 hingga 25 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Sudah dimintai keterangan sekitar 20-25 orang dari Direktur dan Kepala Cabang Telukjambe yang lama termasuk rekanan PDAM, ” katanya.
Saat ini masih dalam penyekidikan dan mencari dokumen, lanjut Resza kerugian negara dalam kasus Uprating ditaksir sekitar 500 juta rupiah.
Dari penggeledahan, petugas membawa beberapa barang bukti. Mulai dokumen-dokumen penting untuk dibawa dan dikumpulkan sebgai barang bukti tanbahan.
“Ini masih kami selidiki lebih lanjut. Belum ada tersangka sampai sejauh ini, masih pemeriksaan saksi-saksi,” tutup Rehza.(jk3)