Penulis : Asep NK
KARAWANG, jabarkini.net – Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Rosyid Yakub menandatangani memory of understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Karawang, Hj Meilia Risna. Penandatanganan bertempat dikantor Pengadaan Agama Karawang, Jumat, (23/8).
Dalam MoU tersebut memuat kesepakatan bersama terkait pemeteraian dan nazegelen oleh Kantor Pos Indonesia Cabang Karawang terkait pendaftaran perkara oleh para pihak pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Agama Karawang.
Menurut Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Karawang Rosyid Yakub menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan pihak Kantor Pos Indonesia Cabang Karawang dalam menjalin kerja sama ini.
“Kerja sama ini merupakan salah satu upaya mendukung pelayanan publik yang prima pada Pengadilan Agama Karawang ,” kata Rosyid.
Kepala Pengadilan Agama Karawang Rosyid ,menerangkan menyampaikan latar belakang usulan kerja sama dengan Kantor Pos Karawang yang kemudian mendapat sambutan positif dari pihak pos.
“Program ini sudah lama dan akhirnya mendapat sambutan positif, ” katanya.
Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Karawang, Meilia Risna bahwa upaya yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang di landa kesedihan sehingga perlu untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang lagi kesusahan apalagi dalam proses perceraian, dan juga merupakan tugas PT Pos Indonesia.
Meilia Risna, leges sendiri merupakan amanat undang-undang karena pelaksana yang ditunjuk adalah pejabat pos.
“Berharap kesepakatan yang telah ada dapat ditingkatkan lebih lanjut berkaitan dengan layanan pos lain seperti pengiriman wesel, surat dan barang. Menurutnya, perkembangan tehnologi menuntut pos melakukan inovasi-inovasi dalam pelayanannya kepada masyarakat , “pungkasnya.(jk3)