Penulis : Asep NK
KARAWANG, Jabarkini.net – Ketua DPD Partai Golkar Karawang, hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Sukur Mulyono menegaskan, Mahkamah Partai Golkar menolak seluruh gugatan Plt Ketua DPD Golkar , Sri Rahayu Agustina, dalam amar keputusan Mahkamah Partai menolak seluruh gugatan pemohon seluruhnya dan putusan Mahkamah Partai Golkar sudah punya kekutan hukum tetap sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
“Hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar, sudah final dan mengikat , gugatan yang diajukan Plt Ketua DPD Golkar sebelumnya ditolak seluruhnya, ” kata Sukur Mulyono, Senin (17/12) saat memberikan keterangan kepada media di Kantor DPD Golkar Karawang.
Menurut dia, Sri Rahayu Agustina masih sebagai kader Golkar dan masih menduduki kursi sebagai Wakil Ketua DPRD Karawang. Sehingga sudah seharusnya seluruh kader partai harus tunduk dan dengan ketetapan Mahkamah Partai.
“Keluarnya keputusan Mahkamah Partai, maka kader partai harus tunduk dan patuh pada ketetapan Mahkamah Partai, ” kata Mulyono.
Hal ini tertuang dalam surat Mahkamah Partai Golkar, Nomor 39/PI-Golkar/XII/2017,tentang penolakan gugatan Sri Rahayu Agustina atas hasil Musdalub Golkar. Dalam perkara Nomor Nomor 39/PI-Golkar/XII/2017. Menurut dia, putusan Mahkamah Partai Golkar dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk putusan terkait pengesahan kepengurusan DPD Golkar Karawang.
“Final dan mengikat itu bukan asal ada putusan, melainkan keputusan yang memutus sengketa atas perkara yang disengketakan, ” katanya.
Ditegaskan Mulyono, Gugatan yang dilakukan Sri merupakan upaya terakhir dan tidak ada upaya lain lagi. Karena penetapan keputusan sudah ditetapkan oleh Mahkamah Partai Golkar Pusat.
Sehingga jelas, berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar yang ditandatangani panitera Mahkamah Partai, Pada Kamis 13 Desember 2018 kemarin sudah di bacakan dan ditetapkan oleh Mahkamah Partai Golkar . Dan secara otomatis mengakui kepemimpinan Golkar Karawang yang sah ada di bawah kepemimpinan Sukur Mulyono.
“Polemik ini akhirnya sudah terjawab melalui mahkamah partai terkait gugatan- gugatan yang memang hasilnya ditunggu – tunggu oleh seluruh kader partai Golkar,” tandasnya.(jk3)