Penulis : Asep NK
KARAWANG, Jabarkini.net – Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis hasil operasi penyakit masyarakat di sejumlah lokasi di wilayah Karawang dimusnahkan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang.
“Sekitar 1.142 botol miras ini, hasil hasil razia penyakit masyarakat (pekat) selama kurun waktu 2018, “kata Kasatpol PP Karawang, Asip Suhendar, Senin (31/12).
Dia mengatakan kami tidak main-main untuk melakukan tindakan tegas jika masih ada minuman keras (miras) beredar di masyarakat,saat perayaan tahun baru untuk melakukan operasi peredaran minuman keras.
“Kami akan tindak tegas jika masih ada peredaran miras di masyarakat, “katanya.
Pemusnahan tersebut dipusatkan di belakang Kantor Bupati Karawang. Miras dari berbagai merk itu mulai kadar alkohol sedang hingga tinggi hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah lokasi. Operasi pekat untuk memberantas peredaran minuman keras.
“Kami terus akan memberantas peredaran minuman karas karena dapat menimbulkan penyakit masyarakat juga gangguan keamanan lingkungan,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah minuman keras yang dimusnahkan itu sebanyak 1.142 botol hasil penyitaan di warung, kafe-kafe, toko dan pedagang jamu.selain itu juga kita memusnahkan 37 liter minuman jenis ciu dan 8 liter minuman keras oplosan.
Pihaknya akan selalu melakukan operasi minuman keras karena bisa menghancurkan generasi muda. Selain itu, tingginya angka kejahatan akibat bebasnya peredaran minuman keras, palagi saat tahun baru .
“Saya akan terus menekan peredaran minuman keras di wilayah Karawang,” ujarnya.(jk3)